Pengadaan Vaksin Flu burung Rugikan Negara Rp. 468 Miliar
BAKN meminta Pimpinan DPR menindaklanjuti hasil penelaahan BAKN DPR RI atas pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia pada Ditjen Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan Kementerian Kesehatan 2008-2011 kepada KPK karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 468.98 Miliar
Demikian salah satu kesimpulan hasil penelaahan BAKN terkait Ditjen Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan Kemenkes periode 2008-2011 yang dibacakan oleh Ketua BAKN Sumarjati Arjoso dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Selasa, (11/9).
Menurut Sumarjati, terdapat persoalan hilangnya potensi penerimaan pajak dalam pengelolaan APBN dan APBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 368 Miliar, Terdapat kesalahan pengenaan jenis pajak Rp. 20.24 Miliar, tarif pajak sebesar Rp. 2.62 Miliar, penetapan dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 11 Miliar, dan terakhir tidak melakukan pemotongan pajak sebesar Rp. 334 Miliar.
Dia menambahkan, terkait pengadaan barang dan jasa, PNBP dan rekening di Kementerian Pendidikan nasional diduga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 309.7 Miliar. “Hasil telaahan BAKAN tersebut diharapkan fungsi dan peran BAKN DPR RI dapat lebih maksmal terutama dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.(si)/foto:iwan armanias/parle.